Bareskrim Polri menggerebek markas sindikat judi online jaringan internasional dan mengamankan 321 warga negara asing (WNA) beserta puluhan situs perjudian daring yang diduga beroperasi secara terorganisir.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyebut para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dari total 321 WNA tersebut, terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga Malaysia dan Kamboja.
Penggerebekan dilakukan di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Operasi penggerebekan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan aktivitas perjudian online internasional yang melibatkan banyak WNA serta penggunaan berbagai domain dan website untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kasus terungkap melalui penyelidikan Bareskrim Polri. Polisi menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Para pelaku juga diduga melakukan kamuflase nama situs menggunakan kombinasi karakter tertentu agar terhindar dari pemblokiran.
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita uang tunai berbagai mata uang asing, di antaranya Rp1,9 miliar, 10.210 dolar, serta 53,82 juta Dong. Dari seluruh WNA yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal terkait perjudian dalam KUHP.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!