Banda Aceh β Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun pembahasan resmi terkait dugaan pemotongan dana JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) yang disebut dilakukan sepihak oleh Sekretaris Daerah Aceh. Pernyataan ini memicu polemik baru dalam tata kelola anggaran daerah.
Sejumlah anggota DPRA menilai, jika benar terjadi pemotongan tanpa persetujuan legislatif, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Qanun Aceh yang berlaku.
Di sisi lain, Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar kebijakan tersebut juga dipersoalkan. DPRA menilai materi dalam Pergub diduga bertentangan dengan Qanunβyang secara hierarki hukum di Aceh memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Pergub. Dalam sistem hukum daerah, Pergub seharusnya menjadi aturan pelaksana, bukan mengubah substansi yang telah ditetapkan dalam Qanun.
Ketua DPRA, yang akrab disapa Abang Samalanga, dikabarkan tengah mempersiapkan langkah formal untuk menandatangani dokumen pembatalan Pergub tersebut apabila hasil kajian internal dan konsultasi hukum menyatakan adanya pelanggaran kewenangan. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga fungsi pengawasan legislatif sekaligus memastikan kebijakan eksekutif tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, pihak eksekutif belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum pemotongan dana JKA maupun alasan penerbitan Pergub yang dipersoalkan. Publik kini menanti klarifikasi resmi guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat tarik-menarik kebijakan antara legislatif dan eksekutif.
Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, konflik ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga di tingkat provinsi. Jika tidak segera diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tepat, polemik berpotensi berdampak pada stabilitas anggaran serta pelayanan publik di Aceh.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!