Gelombang aspirasi masyarakat Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Provinsi
Arilyanda Auriza
Arilyanda Auriza
1 hari yang lalu 17:54 WIB 14x dilihat

Pemerintah Aceh resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah muncul berbagai penolakan dan aspirasi dari masyarakat. Instruksi pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, di Banda Aceh pada 18 Mei 2026. Keputusan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya aturan tersebut menuai polemik di kalangan masyarakat Aceh.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan bahwa keputusan pencabutan diambil demi menampung aspirasi rakyat Aceh dari berbagai kalangan. Aspirasi tersebut datang dari mahasiswa, ulama, akademisi, hingga DPR Aceh yang sebelumnya meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait pembatasan layanan kesehatan dalam program JKA.

Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di Banda Aceh juga menjadi salah satu faktor yang memperkuat evaluasi pemerintah terhadap aturan tersebut. Pemerintah mengaku menerima berbagai masukan melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi atau FGD yang digelar bersama sejumlah pihak. Semua masukan itu kemudian dijadikan bahan pertimbangan sebelum keputusan resmi diambil.

Mualem menegaskan bahwa masyarakat Aceh kini dapat kembali berobat seperti biasa menggunakan layanan JKA tanpa adanya pembatasan desil. Pemerintah Aceh memastikan pembiayaan kesehatan masyarakat yang masuk dalam skema JKA tetap ditanggung sebagaimana mestinya. Keputusan ini pun disambut positif oleh masyarakat dan mahasiswa yang sebelumnya turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright © 2025 FEDERASI NOTE — All rights reserved